Tugas dan Fungsi Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Kabupaten Tanjung Jabung T
Kamis, | 09:36:24 WIB | Dibaca: 1 Kali
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
- pelaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di Kabupaten;
- pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana; dan
- pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB dan kader KB.
Seksi Advokasi dan Penggerakan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana.
Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB dan kader KB.
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk serta pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di Kabupaten.