Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
Kamis, | 13:20:17 WIB | Dibaca: 1 Kali

Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
Tugas
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten.
Fungsi
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan kebijakan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan administrasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang diberikan oleh Bupati.