Tugas dan Fungsi Bidang Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kamis, | 09:33:39 WIB | Dibaca: 1 Kali
Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelayanan, pemberdayaan dan pembinaan keluarga berencana.
Bidang Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
- pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana KB;
- pelaksanaan pelayanan KB;
- pelaksanaan layanan penanggulangan komplikasi/efek samping dan kegagalan ber-KB;
- pelaksanaan pembinaan kesertaan ber KB; dan
- pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber KB.
Seksi Pengendalian Pendistribusian Alkon mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana KB serta pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi.
Seksi Jaminan Pelayanan KB mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelayanan KB serta penanggulangan komplikasi/efek samping dan kegagalan ber-KB.
Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan KB mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber KB.