Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kamis, | 08:36:05 WIB | Dibaca: 1 Kali
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451 menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
- pengelolaan urusan kepegawaian;
- pengelolaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan tata usaha;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- pengelolaan urusan umum.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan serta pengelolaan urusan keuangan yang meliputi:
- penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta perpustakaan;
- penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
- penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, dan pembayaran gaji pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan urusan pembukuan, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha serta pengelolaan urusan umum dan kepegawaian yang meliputi:
- penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, serta penyusunan laporan kegiatan kepegawaian di lingkungan dinas;
- penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan dinas;
- penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan dinas;
- penyiapan bahan urusan surat menyurat, pengagendaan dan pengiriman;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi;
- penyiapan bahan pengelolaan arsip dan dokumentasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol;
- penyiapan bahan pengelolaan urusan perlengkapan;
- penyiapan bahan pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan;
- penyiapan bahan pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat.